Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil alias RK dan Suswono. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham angkat bicara ihwal jagoannya di Pilkada Jakarta 2024, yaitu Ridwan Kamil (RK)-Suswono tak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, melihat hasil perolehan suara yang telah diputuskan KPU, pihaknya pun harus menerima realita yang terjadi.
Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang dengan 2.183.239 suara. Sementara, RK-Suswono memperoleh 1.718.160 suara. Terakhir, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara
"Faktanya paslon nomor 3 (Pramono-Rano) yang mendapatkan suara 50,07 (persen). Sementara nomor 1 itu sekitar 39 koma sekian. Nah, ini sebuah realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, hal ini harus diterima sesuai prinsip di Partai Golkar. Idrus juga menekankan partainya ikut proses hukum.
"Kita ikuti hukum meskipun secara politik praktis itu mungkin merugikan kita," tuturnya.
Selain itu, kata Idrus, Presiden RI Prabowo Subianto juga mengingatkan agar seluruh pihak bisa menerima hasil Pilkada Serentak yang telah dilaksanakan.
"Dan arahan Prabowo adalah untuk membangun Indonesia ini kita berbasis asas kebangsaan, asas kekeluargaan, asas kebersamaan," ujarnya.
Hingga Rabu (11/12/2024), perwakilan dari RIdwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak kunjung mendatangi gedung MK. Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta belum menetapkan waktu untuk meresmikan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang di Pilkada Jakarta 2024.
Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, yakni paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," kata Dody kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).